Shere pertama makalah kecil tentang Pengorganisasian Kearsipan
I.
PENDAHULUAAN
1.1
Latar Belakang
Di dalam pengorganisasian arsip sering juga
disebut – sebut istilah file aktif
dan file inaktif. File aktif adalah file (di sini : tempat arsip) yang berisikan arsip yang masih aktif
dan banyak dipergunakan dalam pekerjaan. Sedangkan file inaktif adalah file
yang arsipnya sudah jarang dipergunakan. Setiap jenis arsip mempunyai nilai
guna tertentu yang akan dijadikan opatoka didalam menentukan lama warkat
bersangkutan disimpan pada file aktif
atau file inaktif. Sesudah habis masa
aktifnya, maka arsip akan dimusnahkan atau kalau mempunyai nilai nasional akan
menjadi arsip statis yang harus dikirim kepada Arsip Nasional (ARNAS) untuk
disimpan abadi sebagai bahan budaya nasional yang perlu dilestarikan.
Disamping itu masih terdapat jenis warkat
yang disebut arsip permanen, yaitu warkat yang disimpan selama – lamanya di
perkantoran. Contoh dari warkat ini antara lain adalah Akte Pendirian
Perusahaan dan surat – surat penting
lain.
1. Peratuan apa yang mengatur tentang Organisasi
Kearsipan ?
2.
Simtem Pengoranisasian Kearsipan apa yang cocok untuk perusahaan besar maupun
kecil ?
1.3 Tujuan
Mengetahui system apa saja yang efisien dan efektif untuk
diterapkan dalam instasi – instansi
besar maupun instansi – instasi kecil dan peraturan yang mengaturnya.
II.
PEMBAHASAN MASALAH
2.1 Peraturan yang mengatur tentang Organisasi
Kearsipan
Dalam Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan pada Bagian Ketiga, pasal 16
menjelaskan tantang Organisasi Kearsipan. Berikut adalah isi dari Undang –
Undang tersebut :
(1)
Organisasi
kearsipan terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga
kearsipan.
(2)
Unit
kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibentuk oleh setiap lembaga
negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara
(BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).
(3)
Lembaga
kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ANRI;
b. arsip
daerah provinsi;
c. arsip
daerah kabupaten/kota; dan
d. arsip
perguruan tinggi.
(4)
Arsip
daerah provinsi wajib dibentuk oleh pemerintahan daerah provinsi, arsip daerah
kabupaten/kota wajib dibentuk oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota, dan
arsip perguruan tinggi wajib dibentuk oleh perguruan tinggi negeri.
Yang dimaksud pada Ayat (3) Huruf d :
Arsip perguruan tinggi dibentuk untuk
menyelamatkan arsip penting yang berkaitan dengan bukti status intelektualitas serta
pengembangan potensi yang melahirkan inovasi dan karya-karya intelektual
lainnya, yang berkaitan dengan fungsi perguruan tinggi sebagai lembaga
penelitian, lembaga pendidikan dan pengabdian masyarakat.
2.2 Pengorganisasian Arsip
Pengorganisasian arsip dapat dilakukan
secara :
1.
Sentralisasi
2.
Desentralisasi
3.
Kombinasi Sentralisasi dan Desintralisasi
Sentralisasi
Dikantor pemerintahan, swasta, atau lain –
lain jenis kantor niscaya mempunyai satu unit kerja khusus menangani penerimaan
surat masuk – keluar. Bermacam – macam nama yang diberikan kepada unit kerja
tersebut, tetapi biasanya disebut Tata Usaha. Tata Usaha disini merupakan unit
sentral penerimaan surat masuk dan
pengiriman surat keluar. Agak sukar dibayangkan semerawutnya lalu lintas surat
bilamana satu kantor tidak menyatukan kegiatan surat masuk dan keluar di satu
unit khusus.
Sehubungan
dengan masalah kearsipan, maka sentralisasi berarti penyimpanan arsip yang
dipusatkan di satu unit kerja khusus yang lazim disebut Sentral Arsip. Arsip
itu sebetulnya adalah surat yang sudah disimpan karena sudah selesai diolah
(diproses). Dengan ini sentralisasi arsip makan semua surat surat kantor yang
sudah selesai diproses akan disimpan di Sentral Arsip. Dewasa ini sentralisasi
arsip yang murni agak sukar diterapkan, sebab begitu banyak jenis surat atau
arsip yang sukar dipisahkan, sebab begitu banyak jenis surat atau arsip yang
sukar dipisahkan dari unit kerja yang menangani pengolahannya, misalnya
kuitansi, laporan, dan lain – lain. Agaknya system pengolaahan arsip secara
sentral ini hanya efisien dan efektif bila dilaksanakan pada kantor kecil.
Keuntungan dari System Sentralisasi Arsip :
1.
Ruang
dan peralatan arsip dapat dihemat
2.
Petugas
dapat mengkonsentrsikan diri khusus pada pekerjaan kearsipan.
3.
Kontor
hanya menyimpan 1 (satu) arsip, duplikasinya dapat dimusnahkan.
4.
Sistem
penyimpanan dari berbagai macam arsip dapat diseragamkan
Kerugian dari System Sentralisasi Arsip :
1.
Sentralisasi
arsip hanya efisien dan efektif untuk orgnisasi yang sangat kecil.
2.
Tidak
semua arsip dapat disimpan dengan satu system penyimpanan yang seragam.
3.
Unit
kerja yang memerukan arsip akan memekan waktu lebih lama untuk memperoleh arsip
yang diperlukan.
2. Desentralisasi
Bialamana suatu kantor atau organisasi
menganut system pengelolaan arsip secara desintralisasi, ini berarti bahwa
semua unit mengelola arsipnya masing – masing. Sisterm penyimpanan (filing system) yang dipergunakan masing
– masing unit kerja tergantung pada ketentuan kantor bersangkutan. Kalau ada
ketentuanya, setiap unit kerja harus tunduk kepada ketentuan tersebut. Kalau
belum ada ketentuannya, unit kerja bebas menyelenggarakan kearsipannya sesuai
dengan kemauaan terpisah – pisah letaknya, system masing –masing. Untuk organisasi
yang besar dan ruang kantor yang penyelenggaraan arsip secara desentratralisasi
sangat ssesuai dipergunakan. Di sisni semua kegiatan kearsipan, mulai dari
pencatatan, penyimpanan, peminjaman, pengawasan, pemindahan, dan pemusnahan dilaksanakan
oleh unit kerja masing – masing dan di tempat unit kerja masing – masing.
Keuntungan system desentralisasi arsip :
1.
Pengelolaan
arsip dapat dilakuakan sesuai kebutuahn unit kerja masing – masing.
2.
Keperluan
akan arsip mudah terpenuhi, karena berada di unit kerja sendiri.
3.
Penanganan
arsip lebih mudah dilakukan, karena arsipnya sudah dikenal baik.
Kerugian system desentralisasi arsip :
1.
Penyimpanan
arsip tersebar di berbagai lokasi, dan dapat menimbulkan duplikasi arsip yang
disimpan.
2.
Kantor
harus menyediakan peralatan dan perlengkapan arsip disetiap unit kerja,
sehingga penghematan pemakaian peralatan dan
perlengkapan sukar dijalankan.
3.
Penataran
dan latihan kearsipan perlu diadakan karena petugas – petugas umumya bertugas
rangkap dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan kearsipan.
4.
Kegiatan
pemusnahan arsip harus dilakukan disetiap unit kerja, dan ini merupakan
pemborosan.
3. Kombinasi Sentralisasi dan Desintralisasi
Untuk
mengatasi kelemahan dari dua cara pengolaan baik sentralisasi maupun desentralisasi,
sering ditemukan di perkantoran penggunaan kombinasi dari dua cara tersebut.
Cara ini dapat disebut sebagai Kombinasi Sentralisasi dan Desintralisasi Arsip.
Dengan cara ini kelemahan – kelemahan kedua cara dapat diatasi.
Di
dalam penanganan arsip secara kombinasi, arsip yang masih aktif dipergunakan
atau disebut arsip aktif (active file)
dikelola di unit kerja masing – masing pengolah, dan arsip yang sudah kurang
dipergunakan atau disebut arsip inaktif dikelola Sentral Arsip. Dengan demikian,
pengolaan arsip aktif dilakukan secara desentralisasi dan arsip inaktif secara
sentralisasi.
Disini
pemindahan arsip dan prosedurnya harus dilakukan dengan sebaik – baiknya sesuai
dengan jadwal pemindahan (Jadwal Retensi) yang perlu disusun. Di samping itu
sentral arsip perlu memusnahkan arsip – arsip yang sudah tidak diperlukan lagi
sesuai dengan Jadwal Retensi. Sebelum dimusnahkan arsip tersebut harus dipilih
dan diteliti, apakah arsip bersangkutan memeng sudah perlu dimusnahkan atau
masih mempunyai nilai – nilai tertentu bagi kepentingan nasional untuk dikirim
ke Arsip Nasional sebagai arsip statis.
III. KESIMPULAN
Dari hasil kajian tersebut dapat disimpulkan
:
1.
Dalam
system sentralisasi pengolaahan arsip secara sentral ini hanya efisien dan efektif
bila dilaksanakan pada kantor kecil, karena Unit kerja yang memerukan arsip
akan memekan waktu lebih lama untuk memperoleh arsip yang diperlukan. Dengan
kata lain system ini cocok diterapkan pada instansi – instansi kecil.
2.
Untuk
organisasi yang besar dan ruang kantor yang penyelenggaraan arsip secara
desentratralisasi sangat sesuai dipergunakan. Karena disini semua kegiatan
kearsipan, mulai dari pencatatan, penyimpanan, peminjaman, pengawasan,
pemindahan, dan pemusnahan dilaksanakan oleh unit kerja masing – masing dan di
tempat unit kerja masing – masing, dan Penanganan arsip lebih mudah dilakukan,
karena arsipnya sudah dikenal baik.
3.
Untuk
mengatasi kelemahan kedua system tersebuat banyak instansi mengunakan system
kombinasi sentralisasi dan desentralisasi karena cara/system ini lebih efektif
mengatasi kelemahan dari kedua sistem
tersebut.
4.
Untuk
arsip – arsip inaktif yang mempunyai
nilai – nilai tertentu bagi kepentingan nasional akan dikirim ke Arsip Nasional
sebagai arsip statis dan tidak akan dimusnahkan.
makasih sangat membantu
BalasHapusmakasih ya pak... sangat membantu saya
BalasHapusIzin copy...
BalasHapus